Rabu, 31 Agustus 2016

How To Pay Tax Online Using e-Billing System

Since 1 July 2016, tax payments in Indonesian are already using e-Billing or Pay Tax Online System who is replacing the manual payment system which is using the Tax Payment Slip (SSP) and stop operating the manual payment system which is expected to boost transparency and eventually.


WHAT IS e-BILLING SYSTEM

e-Billing is electronic tax payment system who to generate 15 digits id billing code for tax payment.


How To Pay Tax Online Using e-Billing System


BENEFITS OF USING e-BILLING SYSTEM

Following are of the benefits using e-Billing Sistem:
  • Cost Effective, The entire tax transactions using e Billing System is free ;
  • Time Efficiency, You can pay taxes anytime from anywhere and real-time transaction ;
  • Avoids input errors in tax payment transactionse-Billing System minimizes of risk having an unmatched transaction record.


HOW TO USE e-BILLING FOR PAY TAX ONLINE

Following are the steps Online Tax payment in e-Billing System :

1.     User ID Register :
Sign-up from the webpage : https://sse.pajak.go.id/ , Click New List for new user, input your tax id number and email address, follow of istructions from Directorate General of Taxes (DGT) or DJP Online ;

2.     Create your Online ID Billing for Tax Payment
After you have User ID, Login at https://sse.pajak.go.id/, enter your Tax ID and PIN number you receive from email when user Id registration,  Follow the flow until you can generate your 15 digits id billing code for tax payment.

3.     Pay Your Taxes
Use Id Billing code to make payments at Bank Teller or Post Office Perception, through Internet Banking, Mobile Banking (BRI Customer), Automated Teller Machine (ATM), Mini ATM (Only at tax office or KPP).

Successful transaction will be followed by Receipt NTPN (Tax Receipt Payment Number) which is equal with the Tax Payment Slip (SSP) in accordance with the Regulation of the Minister of Finance Number : 242 / PMK.03 / 2014 for Payment and remittance of taxes procedures.

For more information about e-Billing online tax payment system, you can contact KRING PAJAK : +6221-150 0200 or visit to the nearest tax office.


Minggu, 21 Agustus 2016

Belum Memiliki NPWP? Luangkan 5 Menit Daftar NPWP Online

Daftar NPWP Online, Saat ini sudah semestinya Anda harus memiliki sebuah Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi, walaupun belum begitu Anda butuhkan, namun suatu saat pasti Anda berada dalam suatu kondisi dimana Anda harus memilikinya.

Sebagai warnegara yang baik sudah selayaknya Anda harus memiliki kartu NPWP tersebut, bahkan Dirjen Pajak pernah mengatakan bahwa saat ini masyarakat sangat takut jika mengendarai kendaraan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan mereka tidak pernah merasa tahu akan pentingnya memiliki NPWP, bahkan mungkin sebagian besar belum mengerti apa itu NPWP.

Perlu Anda ketahui bahwa sesuai dengan UU KUP pasal 39 ayat (1), menyatakan bahwa jika wajib pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dengan berbagai alasan, sedangkan telah memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif maka Wajib Pajak tersebut bisa dipidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun: Anda bisa download dan membaca : UU KUP dan Peraturan Pelaksanaannya.

Cara Daftar dan Membuat NPWP Online


Tahun 2016 ini Direktorat Jendral Pajak mencanangkan ingin mensosialikan dan menargetkan agar setiap masyarakat yang telah memenuhi persyaratan wajib memiliki NPWP.


 Jika demikian apa saja manfaat NPWP tersebut?

  1. Jika Anda saat ini karyawan di suatu perusahaan, maka Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan PPh lebih tinggi 20% dari nilai normal ;
  2. Dokumen persyaratan utama dalam proses pengajuan kredit ke perbankan ;
  3. Dipersulit dalam pengurusan Fiskal atau Visa ke luar negeri ;
  4. Syarat mutlak jika ingin mengikuti tender pekerjaan baik dari pemerintah maupun swasta ;
  5. Syarat dalam membuat Rekening Koran perusahaan ;
  6. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Bagaimana Daftar NPWP Online

Memiliki sebuah kartu NPWP saat ini tidak begitu sulit untuk mengurusnya, hanya dibutuhkan waktu beberapa menit saja dalam proses daftar NPWP secara online bagi Wajib Pajak WNI maupun WNA Orang Pribadi, Karyawan, Badan usaha, maupun bendahara di situs Dirjen pajak : ereg.pajak.go.id.

Apabila Anda sudah selesai daftar NPWP dengan mengisi formulir secara online dan aplikasi Anda disetujui, maka dalam tempo 14 hari kerja NPWP tersebut akan dikirim via Pos ke alamat Anda. Anda bisa baca artikel : Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2016 dan Persyaratnya.

Daftar NPWP Online prosenya sangat cepat, tanpa dipungut biaya administrasi, persyaratan yang sangat mudah, untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kring pajak di nomor : 1500200.