Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah
Kebijakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang PP No 34 Tahun 2016 pada Tanggal 8 Agustus 2016, sehubungan dengan pajak penghasilan PPh Final atas pengalihan hak dan perjanjian pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah perlu disambut baik, karena nilainya yang semula 5% turun menjadi 2,5%.
Perubahan Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah
Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah ini sudah beberapa kali mengalami perubahan yang terakhir yaitu PP No 71 Tahun 2008, perubahan nilai prosentase pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
- PPh Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah 5% menjadi 2,5% ;
- PPh Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah khusus rumah sederhana dan rumah susun sederhana nilainya tetap 1% ;
- Tambahan pasal PPh yang mengatur Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah khusus kepada Pemerintah, BUMN, dan BUMD nilainya adalah 0%.
Undang-Undang Pajak Penghasilan ini diberlakukan terhitung 30 hari sejak ditandatangani atau tepatnya mulai 8 September 2016.
Dasar Umum Perubahan UU Pajak Jual Beli
- Alasan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya dalam pembangunan infrasruktur untuk kepentingan masyarakat umum yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah ;
- Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan dimana sebelumnya bersifat tidak final menjadi Pajak Final.
Pengecualian Objek Pengenaan Pajak
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (Baca Nilai PTKP 2016), dengan nilai transaksi jual beli kurang dari 60 juta rupiah ;
- Pengalihan hak dan harta dalam bentuk hibah dan waris.
Diharapkan dengan diberlakukannya undang undang ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, serta menumbuhkan prospek dan peluang baru khususnya di sektor properti di tanah air. Baca juga : Melihat Peluang dan Kendala Bisnis Properti di Indonesia
Sebagai tambahan informasi bahwa pembayaran pajak pph jual beli rumah dan tanah saat ini pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui surat setoran elektronik SSE Pajak di situs Direktorat Jendal Pajak.
Sebagai tambahan informasi bahwa pembayaran pajak pph jual beli rumah dan tanah saat ini pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui surat setoran elektronik SSE Pajak di situs Direktorat Jendal Pajak.
EmoticonEmoticon