Rabu, 27 Juli 2016

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2016 Tax Amnesty

Saat ini Peraturan perundang-undangan mengenai Tax Amnestytelah disahkan oleh Pemerintah dengan ditandatanganinya UU Nomor 11 Tahun 2016 oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo pada Tanggal 1 Juli 2016.

Banyak keuntungan dan kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak, baik dari sisi penghapusan pajak terhutang, denda administrasi, maupun sanksi pidana. Anda bisa baca artikel mengenai : Keuntungan, Tarif Pajak, Cara Menghitung, Undang-Undang, dan Formulir mengenai Tax Amnesty.

Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2016 Tax Amnesty
Image dari : pajak.go.id


Apa Sanksi Wajib Pajak (WP) Tidak Melaporkan Hartanya sesuai UU Tax Amnesty?

Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah mulai dilaksanakan sejak Bulan Juli 2016 dan akan berakhir hingga 31 Maret 2017.

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini Pemerintah sedang berusaha merevisi Undang-Undang Perbankan tentang keterbukaan data perpajakan, hal ini mengakibatkan Wajib Pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan harta yang dimilikinya dari otoritas pajak.

Bagaimana jika masa berlaku Tax Amnesty tersebut habis namun ditemukan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa Wajib Pajak belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya? Sanksinya adalah sebagi berikut :
  1. WP tidak ikut program Tax Amnesty, Harta dihitung sebagai penghasilan tambahan dengan waktu maksimal 3 Tahun sejak berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty, dikenakan Pajak PPh ditambah dengan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan.
  2.  WP ikut program Tax Amnesty, Harta tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan tambahan dalam perhitungan PPh ditambah sanksi administrasi sebesar 200% dari PPh kurang bayar.
Program pengampunan pajak ini disambut positip oleh berbagai kalangan, terbukti sejak dua pekan program ini berjalan menurut penjelasan dari Dirjen Pajak bahwa harta yang telah dilaporkan adalah sesar Rp 1,019 triliun.


EmoticonEmoticon