Jumat, 30 September 2016

Download Formulir Dan Cara Pengisian Tax Amnesty Indonesia 2016

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang telah diprogram oleh pemerintah Indonesia saat ini sudah memasuki periode pelaporan kedua yaitu tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016.

Realisasi penerimaan uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima menurut data statistik dari Direktorat Jendral Pajak : http://www.pajak.go.id/statistik-amnesti  per 1 Oktober 2016 adalah sebesar Rp. 97,2 Triliun.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, berikut Anda bisa mendonwload Formulir Tax Amnesty dan Cara Pengisian Tax Amnesty 2016 dalam format Microsoft Excel dan Word :

Download Formulir Dan Cara Pengisian Tax Amnesty Indonesia 2016

Cara Download :
Download Otomatis - Silakan klik Formulir Tax Amnesty yang akan Anda Download dibawah ini: 
  1. Formulir Tax Amnesty - Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak (Induk) ;
  2. Formulir Tax Amnesty - Lampiran Daftar Harta Dan Utang Surat Permohonan Pengampunan Pajak ;
  3. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Atas Pengalihan Hak Atas Saham ;
  4. Permohonan SKB PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Bangunan ;
  5. SuratPermintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak Atau KurangDibayar (WP Badan Usaha) ;
  6. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar (WP Orang Pribadi) ;
  7. Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan Dan Pengajuan Upaya Hukum ;
  8. Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha ;
  9. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan Dan Pengajuan ;
  10. Surat Pernyataan Mengalihkan Dan Menginvestasikan Harta Tambahan ;
  11. Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan Dari Dalam Negeri Ke Luar Negeri;
  12. Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Dalam Wilayah NKRI ;
  13. Laporan Pengalihan Dan Realisasi Investasi Harta Tambahan.


Bagaimana prosedur Petunjuk Teknis (Juknis) pengisian dokumen Formulir Tax Amnesty bisa Anda download berikut ini :


1.      Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty ;
2.      Petunjuk Pengisian Format Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan ;
3.      Petunjuk pengisian format surat pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan Dari Dalam Negeri Ke Luar Negeri ;
4.      Contoh Format Daftar Rincian Harta dan Utang.



1.      Surat Pernyataan Mencabut Permohonan Dan Pengajuan ;
2.      Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha ;
3.      Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar ;
4.      Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan Dan Atau Pengajuan Upaya Hukum ;
5.      Surat Keterangan Pengampunan Pajak ;
6.      Laporan Pengalihan Dan Realisasi Investasi Harta Tambahan ;
7.      Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Wilayah NKRI.



1.      Surat Pembetulan Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak - Tax Amnesty ;
2.      Surat Keterangan Bebas PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Atau Saham ;
3.      Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak & Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan, Sehubungan Dengan Pengampunan Pajak ;
4.      Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak ;
5.      Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan ;
6.      Surat Klarifikasi Atas Kesalahan Hitungan Atas Surat Pengampunan Pajak Yang Telah Dibuat.


Artikel Tax Amnesty lainnya : 

1.      Sanksi Tidak Lapor Harta sesuai UU No 11-2016 Tax Amnesty
2.      Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2016 - 2017

KODE HARTA DAN UTANG TAX AMNESTY 2016 - 2017

KODE HARTA DAN UTANG TAX AMNESTY 2016
Ketika mengikuti program Tax Amnesty, Anda disuruh mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak, beserta lampirannya.

Di dalam lampiran Surat Permohonan Pengampunan Pajak tersebut, Anda akan dihadapi untuk mengisi kolom Kode Harta dan Kode Utang Tax Amnesty

Tidak terasa program Tax Amnesty yang telah dicanangkan oleh pemerintah sudah memasuki periode lapor kedua yaitu 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, ada kenaikan tarif dasar pengenaan pajak dari periode pertama, seberapa besar kenaikannya Anda bisa melihat gambar tabel dibawah atau baca di artikel :  Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan  Indonesia 2016 � 2017.

KODE HARTA DAN UTANG TAX AMNESTY 2016


Berikut daftar Kode Harta Tax Amnesty beserta Kode Utang update terakhir sesuai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) :



KAS DAN SETARA KAS
011    UANG TUNAI
012    TABUNGAN
013    GIRO
014    DEPOSITO
019    SETARA KAS LAINNYA

PIUTANG
021    PIUTANG
022    PIUTANG AFILIASI
023    PERSEDIAAN USAHA
029    PIUTANG LAINNYA


INVESTASI JANGKA PENDEK DAN PANJANG
031    SAHAM YANG DIBELI UNTUK DIJUAL KEMBALI
032    SAHAM
033    OBLIGASI PERUSAHAAN
034    OBLIGASI PEMERINTAH INDONESIA (OBLIGASI RITEL INDONESIA ATAU ORI, SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA)
035    SURAT UTANG LAINNYA
036    REKSADANA
037    INSTRUMEN DERIVATIF (RIGHT, WARRAN, KONTRAK BERJANGKA, OPSI)
038    PENYERTAAN MODAL DALAM PERUSAHAAN LAIN TIDAK ATAS SAHAM (CV, FIRMA)
039    INVESTASI LAINNYA


AKTIVA TETAP (FIXED ASSETS)
041    SEPEDA
042    SEPEDA MOTOR
043    MOBIL
049    ALAT TRANSPORTASI LAINNYA
051    LOGAM MULIA (EMAS BATANGAN, EMAS PERHIASAN, PLATINA BATANGAN, PLATINA PERHIASAN, LOGAM MULIA LAINNYA)
052    BATU MULIA (INTAN, BERLIAN, BATU MULIA LAINNYA)
053    BARANG-BARANG SENI DAN ANTIK (BARANG-BARANG SENI, BARANG-BARANG ANTIK)
054    KAPAL PESIAR, PESAWAT TERBANG, HELIKOPTER, JETSKI, PERALATAN OLAHRAGA KHUSUS
055    PERALATAN ELEKTRONIK, FURNITUR
059    HARTA BERGERAK LAINNYA
061    TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TEMPAT TINGGAL
062    TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TEMPAT USAHA
063    TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA (LAHAN PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN DARAT, DAN SEJENISNYA)
069    HARTA TIDAK BERGERAK LAINNYA


AKTIVA TIDAK BERWUJUD
071    PATEN
072    ROYALTI
073    MEREK DAGANG
079    HARTA TIDAK BERWUJUD LAINNYA




HUTANG
101    HUTANG BANK / LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (KPR, LEASING KENDARAAN BERMOTOR, DAN SEJENISNYA)
102    KARTU KREDIT
103    UTANG AFILIASI (PINJAMAN DARI PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (4) UNDANG-UNDANG PPh)
104    UTANG LAINNYA




Kamis, 22 September 2016

Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online

SSE Pajak e Billing Versi 2 via DJP Online
Saat ini pembuatan kode id Billing melalui Surat Setoran Elektronik Pajak (SSE Pajak) atau lebih dikenal dengan istilah e Billing Versi 2 bisa Anda akses via situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk proses pembayaran pajak secara online.

Bagi Anda yang sudah terbiasa membuat kode id Billing melalui situs sse.pajak.go.id, tidak ada salahnya untuk mencoba untuk mencoba aplikasi ini via situs DJP Online : djpoline.pajak.go.id.


Keuntungan Buat Kode Billing via DJP Online

Secara umum tidak ada masalah jika Anda menggunakan salah satu dari situs tersebut, namun ada beberapa keuntungan bila Anda membuat kode id Billing menggunakan aplikasi SSE Pajak via DJP Online sebagai berikut :
1.      Aplikasinya terintegrasi dengan modul DJP online lainnya seperti efiling pajak (lapor pajak online).
2.      Dapat memeriksa NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), setelah Anda melakukan pembayaran pajak melalui Bank, ATM, atau Kantor Pos, seluruh data transaksi tersebut tersimpan dan dapat dilihat melalui modul ini.


Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online


Tahapan Membuat Kode Billing via Djp Online

A.     Registrasi Akun User Id
B.     Buat Kode id Billing Pajak


A. Registrasi Akun User Id
Perlu Anda ketahui bahwa untuk dapat mengakses situs DJP Online sebelumnya Anda harus memiliki Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) bagaimana cara permohonan EFIN dan pendaftaran registrasi akun DJP Online Anda bisa baca di artikel : Cara Mendapatkan efin


B. Buat Kode Billing Pajak

        Setelah Anda memiliki nomor EFIN dan Pendaftaran Akun, login ke situs DJP Online : https://djponline.pajak.go.id/ ;
        Masukkan Nomor NPWP Anda, Password Akun (diperoleh ketika saat pendaftaran dan melakukan aktivasi melalui email), dan kode captcha ;

Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online



        Di Dashboard Utama pilih menu E-Billing ;
Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online



        Klik isi SSE � Surat Setoran Elektronik ;
Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online



        Isi data Form Surat Setoran Elektronik : data Nomor NPWP, Nama, Alamat, dan Kota terisi secara otomatis, pilih jenis pajak misalnya pph pasal 21, jenis setoran pilih masa untuk angsuran, masa pajak pilih bulan, masukkan Tahun Pajak, dan jumlah setor pajak yang akan dibayar, klik simpan ;
Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online


        Pilih Ya, jika data yang Anda isi adalah benar ;
Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online



        Klik OK, untuk menyimpan data surat setoran elektronik ;
Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online



        Klik Kode Billing, untuk permohonan penerbitan kode id Billing, atau ubah SSP untuk mengedit data jika ada kesalahan input ;
Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online





        Klik cetak Kode Billing, untuk menyimpan kode id Billing dalam format PDF ;
Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online




        Simpan Kode Id Billing seperti gambar berikut untuk digunakan dalam proses pembayaran pajak melalui Teller Bank, Internet Banking, ATM, atau kantor Pos :
Cara Buat Kode Billing SSE Pajak - Surat Setoran Elektronik via DJP Online



Artikel Terkait :

Rabu, 14 September 2016

Jean Batten | Google Doodle

Biografi Jean Batten

Jean Gardner Batten (15 September 1909 - 22 November 1982) adalah seorang legenda yang lebih dikenal dengan nama Jean Batten, dilahirkan di Rotura,  salah satu wilayah di Selandia Baru, merupakan penerbang wanita yang sangat berbakat dan telah memecahkan beberapa rekor penerbangan internasional.
Jean Batten Google Doodle memperingati hari Lahirnya ke-107
Hari ini Google Doodle memperingati hari Lahir Jean Batten yang ke ke-107, sebenarnya apa saja keunikan dari Jean Batten?

Jean Batten sebenarnya adalah seorang pianis berbakat, dan memiliki keinginan yang besar untuk menjadi pilot pesawat terbang ternama seperti yang menjadi idolanya saat itu yaitu Charles Kingsford Smith seorang pilot terkenal dari Australia.

Pada Tahun 1928 Jean Batten dan ibunya pindah dan bertempat tinggal ke Inggris. Saat itu Jean Batten bergabung dengan London Aeroplane Club, dari sanalah mulai kelihatan bakat aslinya sebagai penerbang, dan pada Tahun 1930 Jean Batten memulai penerbangan perdananya dan memperoleh lisensi pada Tahun 1932.


Rekor Penerbangan Jean Batten

  1. Tahun 1934, Penerbangan dari Inggris ke Australia (10.500 mil) ditempuh dalam waktu 14 hari 22,5 jam ;
  2. Tahun 1935, Penerbangan dari Australia ke Inggris ditempuh dalam waktu 17 hari 15 jam ;    
  3. Tahun 1935, Penerbangan dari Inggris ke Brazil (5.000 mil), dengan waktu 61 jam 51 menit ;
  4. Tahun 1936, Penerbangan dari Inggris ke Selandia Baru (14.224 mil), ditempuh dalam waktu 11 hari 45 menit. 

    Jean Batten Google Doodle


    Pada tahun 1938, Jean Batten dianugerahi medali dari : Federation Internationale Aeronautique, merupakan kehormatan tertinggi saat itu dalam bidang penerbangan.

    Referensi : Jane Batten Bio

    Artikel Google Doodle Lainnya :



    Selasa, 13 September 2016

    Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5%

    Kebijakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang PP No 34 Tahun 2016 pada Tanggal 8 Agustus 2016, sehubungan dengan pajak penghasilan PPh Final atas pengalihan hak dan perjanjian pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah perlu disambut baik, karena nilainya yang semula 5% turun menjadi 2,5%.


    Perubahan Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah

    Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah ini sudah beberapa kali mengalami perubahan yang terakhir yaitu PP No 71 Tahun 2008, perubahan nilai prosentase pajak penghasilan adalah sebagai berikut : 
    1. PPh Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah 5% menjadi 2,5% ;
    2. PPh Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah khusus rumah sederhana dan rumah susun sederhana nilainya tetap 1% ;
    3. Tambahan pasal PPh yang mengatur Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah khusus kepada Pemerintah, BUMN, dan BUMD nilainya adalah 0%.

    Undang-Undang Pajak Penghasilan ini diberlakukan terhitung 30 hari sejak ditandatangani atau tepatnya mulai 8 September 2016.

    Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5%

    Dasar Umum Perubahan UU Pajak Jual Beli

    1. Alasan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya dalam pembangunan infrasruktur untuk kepentingan masyarakat umum yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah ;
    2. Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan dimana sebelumnya bersifat tidak final menjadi Pajak Final.


    Pengecualian Objek Pengenaan Pajak

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (Baca Nilai PTKP 2016), dengan nilai transaksi jual beli kurang dari 60 juta rupiah ;
    2. Pengalihan hak dan harta dalam bentuk hibah dan waris.

    Diharapkan dengan diberlakukannya undang undang ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, serta menumbuhkan prospek dan peluang baru khususnya di sektor properti di tanah air. Baca juga : Melihat Peluang dan Kendala Bisnis Properti di Indonesia

    Sebagai tambahan informasi bahwa pembayaran pajak pph jual beli rumah dan tanah saat ini pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui surat setoran elektronik SSE Pajak di situs Direktorat Jendal Pajak.

    Sabtu, 10 September 2016

    Kode Akun Pajak PPH Pasal 21, 25, 29 Pribadi & Badan

    Berikut Kode Akun Pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha untuk jenis setoran masa atau tahunan, diperlukan saat mengisi data kode jenis setoran pajak ketika Anda ingin melakukan pembayaran pajak.

    Kode Akun Pajakini telah disesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-23/PJ/2010 dan SE-54/PJ/2010, dan penambahan akun pada kode jenis setoran melalui keputusan PER-24/PJ/2013 dan PER-30/PJ/2015.

    Kode Akun Pajak PPH Pasal 21, 25, 29 Pribadi & Badan



    1. Kode Akun Pajak PPh Pasal 21

        Kode Akun : 411121
                                         
    KODE JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN
    KETERANGAN
    100
    Masa PPh Pasal 21
    untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    199
    Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
    200
    Tahunan PPh Pasal 21
    untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
    300
    STP PPh Pasal 21
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
    310
    SKPKB PPh Pasal 21
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
    311
    SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
    320
    SKPKBT PPh Pasal 21
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
         321

    SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
    390
    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
          401
    PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
    402
    PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
    untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
          500
    PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501
    PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
          510
    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511
    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


    2. Kode Akun Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

        Kode Akun : 411125

    KODE JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN
    KETERANGAN
    100
    Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
    101
    Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
    199
    Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
    200
    Tahunan PPh Orang Pribadi
    untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    300
    STP PPh Orang Pribadi
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.



    310
    SKPKB PPh Orang Pribadi
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.



    320
    SKPKBT PPh Orang Pribadi
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.



    390
    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500
    PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501
    PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510
    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511
    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
                                                                

    3. Kode Akun Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

        Kode Akun : 411126

    KODE JENIS
    SETORAN
    JENIS SETORAN
    KETERANGAN
    100
    Masa PPh Pasal 25 Badan
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
    199
    Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
    200
    Tahunan PPh Badan
    untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
    300
    STP PPh Badan
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
    310
    SKPKB PPh Badan
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
    320
    SKPKBT PPh Badan
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
    390
    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    500
    PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    501
    PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510
    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511
    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
    510
    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
    511
    Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

    Sumber Referensi : website pajak.go.id

    Demikian semoga Kode Akun Pajak ini bermanfaat  terutama saat Anda ingin mengisi kode akun setoran pajak saat membuat kode e Billingpajak melalui hanphone via sms.